Apakah bahaya dan bencana sama?
Media massa sering menyebutkan bencana alam melanda Indonesia. Namun, apa itu bencana alam sesungguhnya? Bencana menurut Undang-undang (UU) No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Sedangkan bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Dari definisi bencana dan bencana alam, suatu kejadian geologis dapat dikatakan sebagai bencana jika mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang menyebabkan adanya korban jiwa dan kerugian.
Salah satu contoh kejadian bencana geologi adalah gempa dan tsunami Aceh 2004 yang menjadi salah satu bencana terbesar di Indonesia dalam 20 tahun terakhir. Setidaknya 250 ribu orang dari berbagai negara seperti Indonesia, Thailand, Malaysia, India, Sri Lanka, Myanmar, Bangladesh, Maladewa, dan Tanzania, meninggal dunia akibat gempa dan tsunami tersebut.
Contoh lainnya yaitu Gempa Yogyakarta dan Padang, erupsi Gunung Merapi dan Gunung Sinabung. Sejumlah peristiwa serupa, kemudian seakan menjadi rentetan kejadian bencana di Indonesia. Misalnya pada 2018 terjadi gempa Lombok, gempa dan tsunami Palu, kemudian ditutup dengan tsunami Selat Sunda akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Apakah semua peristiwa geologis menyebabkan bencana? Tentu saja tidak. Mari kita lihat definisi bencana yang ada. Definisi bencana dalam UU no 24 tahun 2007 masih menyisakan beberapa pertanyaan. Misalnya, dalam suatu peristiwa kriteria korban jiwa, mengganggu kehidupan masyarakat, kerugian harta benda, dan dampak psikologis masih belum jelas batasannya.
Sebagai contoh, apakah kejadian longsor di suatu daerah yang menyebabkan pagar rumah seseorang dapat dikategorikan sebagai bencana? Jika berdasarkan definisi yang ada, peristiwa tersebut tentu saja sesuai dengan definisi bencana. Namun apakah kita pernah mendengar adanya bencana yang kerugiannya pagar rumah seseorang?
Dalam beberapa literatur, definisi bencana diperjelas dengan berapa jumlah korban jiwa, berapa kerugian, berapa orang yang terdampak (terganggu penghidupan-nya). Kriteria menurut Center for Research on the Epidemiology of Disasters (CRED) Universitas Louvain Belgia, bila 10 orang meninggal, 100 orang terdampak, dinyatakan sebagai keadaan darurat nasional, atau suatu negara menyatakan membutuhkan bantuan negara lain, adalah suatu peristiwa yang dapat dikatakan sebagai bencana. Dalam skala yang lebih besar terdapat pula istilah katastrofe (malapetaka).
Rancangan undang-undang (RUU) tentang penanggulangan bencana yang akan merevisi UU 24/2007 sebelumnya telah bergulir dari 2020, sebelum kemudian dihentikan pada Mei 2022. Dalam draf RUU tersebut, definisi bencana ditambahkan frasa ‘melampaui kemampuan masyarakat terdampak’. Definisi ini masih tidak secara jelas memberikan batas-batas bencana.
Ketidak-jelasan batasan ini akan berdampak pada terulangnya permasalahan yang terjadi pascagempa Lombok 2018 tentang polemik darurat nasional atau tidak. Ketidakjelasan definisi ini bukan tidak mungkin dapat menimbulkan polemik serupa di kemudian hari. Jika pembahasan RUU ini dilanjutkan alangkah baiknya jika definisi bencana dapat diperjelas.
Bahaya dan Bencana
Jika kita menilik kejadian gempa di Indonesia, pada 16 Maret 2022 Koordinator Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Daryono menyatakan setidaknya terjadi 5.818 kali gempa per tahun. Tentu saja tidak semuanya menjadi bencana, namun kejadian gempa tersebut menjadi fenomena alam yang terjadi di Indonesia. Dalam UU 24/2007 disebutkan sebagai ancaman bencana, yang didefinisikan sebagai suatu kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan bencana. Bahaya adalah kata yang lebih tepat untuk definisi tersebut. Dalam KBBI, kata bahaya berarti peristiwa yang (mungkin) mendatangkan kecelakaan (bencana, kesengsaraan, kerugian, dan sebagainya).
Secara geologis, kejadian gempa, tsunami, erupsi gunung api, longsor, bahkan banjir, adalah sebuah fenomena yang telah terjadi bahkan sebelum manusia ada di muka bumi sehingga dapat kita sebut sebagai bahaya. Gempa bumi terjadi sejak jutaan tahun lalu, sejak pergerakan lempeng bekerja di planet bumi. Selain itu, pergerakan lempeng juga menyebabkan adanya gunung api, longsor, serta banjir. Kejadian-kejadian tersebut secara alamiah telah terjadi sejak jutaan tahun yang lalu.
Kita dapat menemukan bekas kejadian gempa di masa lalu pada batuan yang berumur jutaan tahun. Jejak endapan banjir, longsor, erupsi gunung api juga dapat kita temukan tersebar di berbagai belahan bumi. Tentu saja kejadian-kejadian tersebut tidak menjadi bencana karena tidak ada manusia yang terdampak, baik secara materiil maupun dampak psikologis. Di kemudian hari, peristiwa-peristiwa ini dapat kembali terjadi dan menjadi bencana karena adanya dampak yang ditimbulkan pada manusia.
Melihat masa lalu membuat kita tahu bahwa gempa bumi, erupsi gunung api, banjir, longsor, peristiwa lainnya merupakan peristiwa yang terjadi berulang kali. Pada masa lalu, peritiwa tersebut mungkin tidak menjadi bencana, namun di masa kini atau masa mendatang kejadian yang sama di lokasi yang sama dapat berubah menjadi bencana bahkan katastrofe.
Lantas, apa yang menyebabkan bahaya berubah menjadi bencana? Faktor manusia yang berada (atau harta benda) di lokasi bahaya akan menyebabkan manusia atau harta benda dapat menjadi korban. Hal inilah yang menyebabkan sebuah bahaya dapat menjadi bencana. Kedekatan manusia dengan lokasi bahaya kita sebut sebagai paparan. Semakin banyak manusia yang berada dekat dengan lokasi bahaya, maka semakin besar kemungkinan kejadian bahaya menjadi bencana. Kemungkinan ini disebut adalah risiko bencana.

Manusia dapat menyebabkan suatu kejadian alam menjadi sebuah kejadian malapetaka atau hanya kejadian geologi/alam saja. Sikap yang abai dapat menyebabkan tingginya risiko bencana akibat fenomena alam. Misalnya dengan membangun rumah di zona gempa atau tsunami, kita akan meningkatkan kemungkinan terjadinya bencana atau kerugian saat gempa atau tsunami terjadi.
Salah satu bahaya yang banyak terjadi di Indonesia adalah gempa akibat pergerakan sesar. Sesar sebagai salah satu sumber gempa telah banyak dipelajari oleh peneliti di Indonesia. Saat ini, peneliti mengetahui setidak ada 295 sesar aktif di Indonesia dan jumlah ini dapat bertambah seiring dengan waktu. Sebagai contoh, Gempa Cianjur pada 21 November 2022. Sebelumnya, lokasi sesar hanya ditemukan pada daerah selatan Kota Cianjur, yaitu Sesar Cimandiri yang memanjang dari Padalarang hingga Pelabuhan Ratu. Namun, gempa tahun 2022 berada di berada di bagian utara Cianjur, yang sebelumnya tidak pernah tercatat sebagai lokasi gempa.
Dengan mempelajari bahaya dan/atau bencana yang telah terjadi sebelumnya, kita dapat memikirkan solusi untuk meminimalisir risiko dampak atau bencana yang dapat terjadi. Misalnya pada kejadian Gempa Cianjur, setelah kejadian tersebut, timbul kesadaran pada masyarakat terkait ancaman gempa yang dapat terjadi sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam beraktivitas di sekitar daerah gempa.
Tinggalkan Balasan